Archive for Komunikasi Sosial

MOHON MAAF

Berhubung banyaknya comment yang masuk, dan terbatasnya waktu luang saya, dengan ini saya mohon maaf kepada teman-teman yang telah mengirimkan comment namun belum sempat saya jawab.

Saya melihat ada lebih dari seratus comment yang masih ke-pending, menunggu response, sebagian besar berupa pertanyaan-pertanyaan seputar metode penelitian, teori-teori, dan komentar artikel lainya.

Dengan segala keterbatasan saya, saya akan coba menjawab semuanya, tapi tidak bisa sekaligus dalam waktu bersamaan. Karena itu saya minta kesabaran teman-teman.

Kadang pertanyaan yang diajukan sebenarnya sudah ada jawabannya (karena topik dan inti pertanyaannya mirip), baik dalam bentuk artikel di kategori lain dalam blog ini, maupun dalam bentuk jawaban-jawaban penanya lain yang sudah saya posting. Karena itu mohon teman-teman mengecek juga artikel-artikel di kategori lain dan/ atau jawaban-jawaban yang sudah saya berikan untuk penanya lain dalam blog ini.

Atas pengertian dan kerjasamanya, tak lupa saya ucapkan terima kasih. Semoga blog ini bermanfaat dan membantu mencerahkan wawasan kita tentang fenomena dan ilmu komunikasi.

salam hangat,

BSW

Leave a comment »

Fatwa yang Tidak Komunikatif (Cakram Magz, Edisi Khusus Maret 2008)

Fatwa yang Komunikatif

Oleh: Bambang Sukma Wijaya

Beberapa waktu lalu, sebuah stasiun televisi menayangkan acara talkshow debat publik yang menghadirkan pihak MUI dan Ahmadiyah. Tayangan ini sangat menarik, karena selama ini MUI dan Ahmadiyah jarang bertemu dan berkomunikasi (setidaknya di hadapan publik). Hawa pertentangan mereka lebih banyak terejawantah dalam bentuk pemberitaan yang sensasional terutama berkaitan dengan aksi-aksi anarkis massa yang disinyalir (konon) terkait dengan fatwa MUI. Namun, sangat disayangkan bahwa debat tersebut cenderung diwarnai nuansa ‘emosional’ alih-alih argumentasi yang rasional dan jernih agar mudah dipahami dan diterima oleh publik mana saja, baik dari kaum muslim mainstream maupun dari komunitas Ahmadiyah.

Perdebatan itu juga tidak memberikan pencerahan dan pemecahan masalah. Keduanya, baik MUI maupun Ahmadiyah sama-sama bersikeras dengan pandangan masing-masing bahkan cenderung ‘memaksakan’ pandangan dan penafsirannya. Tak heran, apa yang kita saksikan kemudian hanyalah sebuah ‘sinetron bersambung’ pertentangan MUI-Ahmadiyah yang berujung pada ‘sikap mengalah’ Ahmadiyah dalam bentuk 12 butir pernyataan resmi yang diserahkan ke Kejaksaan. Namun, ini pun belum tamat. Masih ada pengawasan dan evaluasi yang dilakukan Departemen Agama dan MUI terhadap implementasi 12 butir tersebut. Sehingga, bukan tidak mungkin, episode baru ‘sinetron bersambung’ ini akan berlanjut di season berikutnya. Sebuah ‘tayangan’ yang cukup melelahkan bagi umat pendamba perdamaian.

Reformasi Paradigma

Adalah tugas MUI melahirkan fatwa-fatwa yang akan menuntun dan membantu umat untuk menemukan mana yang benar dan mana yang salah. ‘Membantu’ berarti hanya sebagai alat. Bukan senjata utama. Setiap manusia dibekali akal pikiran dan kebebasan untuk memahami sumber-sumber ilmu yang tersedia, termasuk dari ‘induk’ ilmu Islam, yakni Qur’an dan Hadist. Bukan rahasia lagi, bahkan di kalangan para ulama dan ahli-ahli agama sekalipun sering terjadi perbedaan penafsiran. Setiap orang dapat mengklaim dirinya paling benar, dan ini adalah sifat khas ego manusia. Setiap orang juga bebas menggali acuan kebenaran asal teruji dan terbukti kesahihannya. Namun, tidak semua orang bisa memberikan argumen yang tepat dan indah atas klaim-klaim kebenaran dan sumbernya sehingga dapat dengan mudah dipahami oleh semua pihak. Kemampuan berkomunikasi yang baik memang dibutuhkan. Sehingga, publik tidak hanya ‘dipaksa’ menerima hasil penafsiran tersebut, tetapi juga dapat memahami dengan jernih dan masuk akal. Pemahaman yang baik akan melahirkan kepatuhan yang ikhlas dan konstruktif.

Karena itu, sebagai penafsir kebenaran dalam menetapkan aturan dan tuntunan, beberapa hal penting kiranya perlu mendapat pertimbangan MUI. Pertama, terkait dengan fenomena tindakan kekerasan terhadap warga Ahmadiyah pasca keluarnya fatwa MUI, apakah tidak sebaiknya MUI mengeluarkan fatwa tambahan yang bersifat melindungi? Misalnya, haram hukumnya merusak barang-barang, harta benda serta menganiaya warga Ahmadiyah, meskipun ajaran dan paham yang dianutnya difatwa sesat. Hal ini didasarkan ajaran bahwa Islam tidak membenarkan perusakan apapun di muka bumi, dan bahwa Islam adalah rahmat bagi seluruh alam semesta. Rasulullah pun banyak memberikan contoh-contoh indah tentang kasih sayang dan penghargaan kemanusiaan bahkan terhadap orang kafir sekalipun. Bagaimana mungkin, orang-orang beratribut Islam yang mendasarkan alasannya pada fatwa ulama dapat leluasa melakukan perusakan dan penganiayaan terhadap makhluk ciptaan Allah? Tentu ada yang keliru dengan sistem pembinaan terhadap pemahaman umat.

Maka dengan dikeluarkannya fatwa tambahan yang bersifat melindungi, diharapkan ekses-ekses negatif atas penafsiran fatwa sesat dapat dihindari. Fatwa tersebut juga menutup pintu bagi kelompok-kelompok militan yang cenderung lebih menggunakan emosi dan sentimen kepentingan daripada rasio.

Kedua, apakah tidak sebaiknya MUI melakukan reformasi paradigma? Jika selama ini MUI hanya berkutat pada pendekatan-pendekatan normatif dalam mengeluarkan fatwa, maka saatnya MUI pun mempertimbangkan pendekatan komunikatif. Di zaman yang terus berubah dan terbuka di mana akses informasi begitu cepat, tak ada jalan lain kecuali menyesuaikan diri dengan perkembangan tersebut. MUI tidak hanya harus memahami hukum-hukum dan ilmu keagamaan, tetapi juga harus memperkaya diri dengan ilmu dan kemampuan berkomunikasi yang baik. Sehingga, fatwa-fatwa yang dikeluarkan memiliki resistensi rendah serta tidak menimbulkan ekses pemahaman negatif. Fatwa yang komunikatif adalah fatwa yang diiringi penjelasan-penjelasan logis, sederhana dan acceptable.

MUI tidak perlu berlindung di balik kesakralan dan keekslusifan hak lembaga kealiman dan kepakarannya. Karena zaman sekarang, paradigma eksklusivitasi ilmu yang jaim dan hanya senang berleha-leha di menara gading demi ‘kehormatan’ lembaga telah ditinggalkan jauh. Yang ‘laku’ adalah paradigma populis di mana ilmu dan lembaga keilmuan mencair dalam kehidupan masyarakat, produk-produk keilmuannya mudah dipahami dan diterima, serta tentu saja memberi banyak manfaat karena applicable.

Ulama Berhati Umat

MUI, sebagai kumpulan para ulama, seharusnya pula lebih dekat dengan umat. Perubahan paradigma sebagaimana yang dikemukakan di atas, diharapkan mampu mengembalikan citra MUI sebagai lembaga penuntun umat yang kredibel. Karena bukan rahasia lagi, citra MUI belakangan ini sangat merosot, baik disebabkan oleh fatwa-fatwanya yang kontroversial (baca: tidak komunikatif) maupun oleh pencitraan media atas sikap-sikap MUI yang represif, kaku dan, sekali lagi, kurang komunikatif.

Dalam tataran komunikasi, berbagai pendekatan sebetulnya dapat dilakukan MUI, misalnya sosialisasi fatwa melalui diskusi-diskusi publik sebelum fatwa ditelurkan. Bukankah ahli-ahli agama Islam dan ilmu lain yang terkait tidak semuanya terwakili di MUI? Di samping menularkan pemahaman yang baik, sosialisasi ini juga dapat menyerap masukan-masukan yang inspiratif sehingga fatwa yang ditelurkan lebih berkualitas dan aspiratif tanpa mengabaikan prinsip dan hukum-hukum positif keagamaan.

Cara-cara pemanfaatan alat kekuasaan demi memaksakan pemikiran dan penerapan fatwa sebaiknya dihindari. Demikian pula keberpihakan terhadap kelompok dan kepentingan tertentu harus disterilkan. Sebab MUI adalah lembaga independen, semata-mata menyandarkan perannya hanya kepada kepentingan umat secara keseluruhan. Karena itu, penting bagi MUI untuk mempertimbangkan penggunaan strategi public relation terpadu yang simpatik, cerdas, merakyat, tulus, jujur, bersih dan terbuka.

Jutaan umat Islam Tanah Air tentu masih dan akan selalu membutuhkan peran MUI. Yang diharapkan hanyalah perubahan paradigma sehingga fatwa-fatwa yang ditelurkan tidak hanya normatif, tetapi juga komunikatif. Kepentingan kemanusiaan dan penghargaan terhadap fitrah kemanusiaan sebaiknya dimasukkan dalam pertimbangan MUI setiap kali menelurkan fatwa. Sehingga, citra MUI sebagai lembaga yang kredibel tetap mekar di hati umat.

Bambang Sukma Wijaya, pemerhati Komunikasi Sosial

Comments (3) »

Pengaruh Konflik Ideologis Ahmadiyah – MUI

Konflik Ideologis Ahmadiyah – MUI dan Pengaruhnya Terhadap Pola Komunikasi Sosial Anggota Jemaat Ahmadiyah di Indonesia

Ideological Conflict between Ahmadiyya & MUI and Its Implications on the Social Communication Pattern of Ahmadiyya Community Member in Indonesia

by 

Bambang Sukma Wijaya

ABSTRACT

 The different interpretation of Islamic doctrine is a source of ideological conflict between Ahmadiyya and MUI as an official organization ulemas in Indonesia. This gives a significant impact on the bottom layer of society. Some communities impose cessation social and worship activities of Ahmadiyya. Even in some areas, the group did the expulsion and destruction of mosque and Ahmadiyya members’ residences. Through the narrative and personal experience method, authors tried to observe and examine the implications of the ideological conflict between Ahmadiyya and MUI on social communication patterns of an Ahmadiyya community member. The author found that the violent events of a group of people, ways of handling those events by security forces and government  as well as mass media’s framing in reporting incidents of violence against Ahmadiyya community makes social communication patterns of Ahmadiyya members became more secretive, but active-consolidative internally. Social communication patterns are influenced by self-concept process that is formed by social identification among Ahmadiyya members and social perception from public upon MUI’s ‘astray’ fatwa.

Keyword: social communication (komunikasi sosial), ideological conflict (konflik ideologis), self-concept (konsep-diri), Ahmadiyah, MUI

See the complete paper: Social Communication Pattern of Ahmadiyya Community Member in Indonesia

Comments (5) »

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.