Archive for Komunikasi Sosial

Fatwa yang Komunikatif (Cakram Magz, Edisi Khusus Maret 2008)

Fatwa yang Komunikatif

Oleh: Bambang Sukma Wijaya

Beberapa waktu lalu, sebuah stasiun televisi menayangkan acara talkshow debat publik yang menghadirkan pihak MUI dan Ahmadiyah. Tayangan ini sangat menarik, karena selama ini MUI dan Ahmadiyah jarang bertemu dan berkomunikasi (setidaknya di hadapan publik). Hawa pertentangan mereka lebih banyak terejawantah dalam bentuk pemberitaan yang sensasional terutama berkaitan dengan aksi-aksi anarkis massa yang disinyalir (konon) terkait dengan fatwa MUI. Namun, sangat disayangkan bahwa debat tersebut cenderung diwarnai nuansa ‘emosional’ alih-alih argumentasi yang rasional dan jernih agar mudah dipahami dan diterima oleh publik mana saja, baik dari kaum muslim mainstream maupun dari komunitas Ahmadiyah.

Perdebatan itu juga tidak memberikan pencerahan dan pemecahan masalah. Keduanya, baik MUI maupun Ahmadiyah sama-sama bersikeras dengan pandangan masing-masing bahkan cenderung ‘memaksakan’ pandangan dan penafsirannya. Tak heran, apa yang kita saksikan kemudian hanyalah sebuah ‘sinetron bersambung’ pertentangan MUI-Ahmadiyah yang berujung pada ‘sikap mengalah’ Ahmadiyah dalam bentuk 12 butir pernyataan resmi yang diserahkan ke Kejaksaan. Namun, ini pun belum tamat. Masih ada pengawasan dan evaluasi yang dilakukan Departemen Agama dan MUI terhadap implementasi 12 butir tersebut. Sehingga, bukan tidak mungkin, episode baru ‘sinetron bersambung’ ini akan berlanjut di season berikutnya. Sebuah ‘tayangan’ yang cukup melelahkan bagi umat pendamba perdamaian.

Reformasi Paradigma

Adalah tugas MUI melahirkan fatwa-fatwa yang akan menuntun dan membantu umat untuk menemukan mana yang benar dan mana yang salah. ‘Membantu’ berarti hanya sebagai alat. Bukan senjata utama. Setiap manusia dibekali akal pikiran dan kebebasan untuk memahami sumber-sumber ilmu yang tersedia, termasuk dari ‘induk’ ilmu Islam, yakni Qur’an dan Hadist. Bukan rahasia lagi, bahkan di kalangan para ulama dan ahli-ahli agama sekalipun sering terjadi perbedaan penafsiran. Setiap orang dapat mengklaim dirinya paling benar, dan ini adalah sifat khas ego manusia. Setiap orang juga bebas menggali acuan kebenaran asal teruji dan terbukti kesahihannya. Namun, tidak semua orang bisa memberikan argumen yang tepat dan indah atas klaim-klaim kebenaran dan sumbernya sehingga dapat dengan mudah dipahami oleh semua pihak. Kemampuan berkomunikasi yang baik memang dibutuhkan. Sehingga, publik tidak hanya ‘dipaksa’ menerima hasil penafsiran tersebut, tetapi juga dapat memahami dengan jernih dan masuk akal. Pemahaman yang baik akan melahirkan kepatuhan yang ikhlas dan konstruktif.

Karena itu, sebagai penafsir kebenaran dalam menetapkan aturan dan tuntunan, beberapa hal penting kiranya perlu mendapat pertimbangan MUI. Pertama, terkait dengan fenomena tindakan kekerasan terhadap warga Ahmadiyah pasca keluarnya fatwa MUI, apakah tidak sebaiknya MUI mengeluarkan fatwa tambahan yang bersifat melindungi? Misalnya, haram hukumnya merusak barang-barang, harta benda serta menganiaya warga Ahmadiyah, meskipun ajaran dan paham yang dianutnya difatwa sesat. Hal ini didasarkan ajaran bahwa Islam tidak membenarkan perusakan apapun di muka bumi, dan bahwa Islam adalah rahmat bagi seluruh alam semesta. Rasulullah pun banyak memberikan contoh-contoh indah tentang kasih sayang dan penghargaan kemanusiaan bahkan terhadap orang kafir sekalipun. Bagaimana mungkin, orang-orang beratribut Islam yang mendasarkan alasannya pada fatwa ulama dapat leluasa melakukan perusakan dan penganiayaan terhadap makhluk ciptaan Allah? Tentu ada yang keliru dengan sistem pembinaan terhadap pemahaman umat.

Maka dengan dikeluarkannya fatwa tambahan yang bersifat melindungi, diharapkan ekses-ekses negatif atas penafsiran fatwa sesat dapat dihindari. Fatwa tersebut juga menutup pintu bagi kelompok-kelompok militan yang cenderung lebih menggunakan emosi dan sentimen kepentingan daripada rasio.

Kedua, apakah tidak sebaiknya MUI melakukan reformasi paradigma? Jika selama ini MUI hanya berkutat pada pendekatan-pendekatan normatif dalam mengeluarkan fatwa, maka saatnya MUI pun mempertimbangkan pendekatan komunikatif. Di zaman yang terus berubah dan terbuka di mana akses informasi begitu cepat, tak ada jalan lain kecuali menyesuaikan diri dengan perkembangan tersebut. MUI tidak hanya harus memahami hukum-hukum dan ilmu keagamaan, tetapi juga harus memperkaya diri dengan ilmu dan kemampuan berkomunikasi yang baik. Sehingga, fatwa-fatwa yang dikeluarkan memiliki resistensi rendah serta tidak menimbulkan ekses pemahaman negatif. Fatwa yang komunikatif adalah fatwa yang diiringi penjelasan-penjelasan logis, sederhana dan acceptable.

MUI tidak perlu berlindung di balik kesakralan dan keekslusifan hak lembaga kealiman dan kepakarannya. Karena zaman sekarang, paradigma eksklusivitasi ilmu yang jaim dan hanya senang berleha-leha di menara gading demi ‘kehormatan’ lembaga telah ditinggalkan jauh. Yang ‘laku’ adalah paradigma populis di mana ilmu dan lembaga keilmuan mencair dalam kehidupan masyarakat, produk-produk keilmuannya mudah dipahami dan diterima, serta tentu saja memberi banyak manfaat karena applicable.

Ulama Berhati Umat

MUI, sebagai kumpulan para ulama, seharusnya pula lebih dekat dengan umat. Perubahan paradigma sebagaimana yang dikemukakan di atas, diharapkan mampu mengembalikan citra MUI sebagai lembaga penuntun umat yang kredibel. Karena bukan rahasia lagi, citra MUI belakangan ini sangat merosot, baik disebabkan oleh fatwa-fatwanya yang kontroversial (baca: tidak komunikatif) maupun oleh pencitraan media atas sikap-sikap MUI yang represif, kaku dan, sekali lagi, kurang komunikatif.

Dalam tataran komunikasi, berbagai pendekatan sebetulnya dapat dilakukan MUI, misalnya sosialisasi fatwa melalui diskusi-diskusi publik sebelum fatwa ditelurkan. Bukankah ahli-ahli agama Islam dan ilmu lain yang terkait tidak semuanya terwakili di MUI? Di samping menularkan pemahaman yang baik, sosialisasi ini juga dapat menyerap masukan-masukan yang inspiratif sehingga fatwa yang ditelurkan lebih berkualitas dan aspiratif tanpa mengabaikan prinsip dan hukum-hukum positif keagamaan.

Cara-cara pemanfaatan alat kekuasaan demi memaksakan pemikiran dan penerapan fatwa sebaiknya dihindari. Demikian pula keberpihakan terhadap kelompok dan kepentingan tertentu harus disterilkan. Sebab MUI adalah lembaga independen, semata-mata menyandarkan perannya hanya kepada kepentingan umat secara keseluruhan. Karena itu, penting bagi MUI untuk mempertimbangkan penggunaan strategi public relation terpadu yang simpatik, cerdas, merakyat, tulus, jujur, bersih dan terbuka.

Jutaan umat Islam Tanah Air tentu masih dan akan selalu membutuhkan peran MUI. Yang diharapkan hanyalah perubahan paradigma sehingga fatwa-fatwa yang ditelurkan tidak hanya normatif, tetapi juga komunikatif. Kepentingan kemanusiaan dan penghargaan terhadap fitrah kemanusiaan sebaiknya dimasukkan dalam pertimbangan MUI setiap kali menelurkan fatwa. Sehingga, citra MUI sebagai lembaga yang kredibel tetap mekar di hati umat.

Bambang Sukma Wijaya, pemerhati Komunikasi Sosial

Comments (3) »

Pengaruh Konflik Ideologis Ahmadiyah – MUI

Konflik Ideologis Ahmadiyah – MUI dan Pengaruhnya Terhadap Pola Komunikasi Sosial Jemaat Penganut Aliran Islam Ahmadiyah di Indonesia

Oleh Bambang Sukma Wijaya

 

Pendahuluan

Pada bulan Juli 2005, terjadi penyerbuan massa beratribut Front Pembela Islam (FPI) dan Gerakan Umat Islam terhadap kampus Mubarak di Parung, Bogor. Kampus Mubarak adalah sebuah kompleks pusat pendidikan agama Islam sekaligus kantor pusat Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI). Pada saat itu sedang berlangsung Jalsah Salanah ke-46 tingkat nasional dari tanggal 8 – 10 Juli 2005. Jalsah Salanah adalah forum keagamaan berisi serangkaian ceramah dan shalat berjamaah.

Adalah M. Amin Djamaluddin, ketua Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam (LPPI) yang pertama mengendus perhelatan akbar itu. Ia adalah orang yang sejak lama menentang kehadiran Ahmadiyah di Indonesia. Bertahun-tahun Amin mengaku meneliti Tadzkirah –buku kumpulan wahyu dan mimpi pendiri Ahmadiyah, Mirza Ghulam Ahmad, yang diterbitkan setelah Ghulam Ahmad meninggal. Ketekunannya membuahkan buku yang amat provokatif berjudul Ahmadiyah dan Pembajakan Al-Quran (2002). Ia akhirnya menyimpulkan: Ahmadiyah aliran sesat. Sebelumnya, pada 1980, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa sesat bagi aliran yang mengklaim memiliki sedikitnya 500 ribu pengikut di Tanah Air ini.1

Mengetahui akan diselenggarakannya Jalsah Salanah, Amin menggencarkan aksi provokasinya dan meminta kepolisian untuk membubarkan acara tersebut. Pihak JAI juga bersikeras tidak ingin membubarkan diri karena telah mengantongi izin resmi dari pihak Kepolisian setempat. Karena tidak menemukan kata sepakat, maka terjadilah insiden perusakan oleh massa beratribut FPI dan GUI. Tak cuma kampus, rumah-rumah di sekitar kampus milik jemaat juga menjadi sasaran perusakan dan tindakan berbau kriminal. Mengetahui aparat Kepolisian membiarkan tindakan anarkis dari kelompok yang mengatasnamakan umat Islam ini, pihak JAI kemudian mengadukannya ke Komnas HAM dan menunjuk Adnan Buyung Nasution, SH sebagai pengacaranya.

Berbagai kecaman muncul atas peristiwa tersebut, tidak hanya datang dari individu, tetapi juga lembaga-lembaga seperti NU, Muhammadiyah, dan lain-lain. Alih-alih mendapatkan pembelaan kemanusiaan dari MUI sebagai organisasi resmi ulama, MUI justru mengeluarkan fatwa baru untuk menegaskan fatwa tahun 1980 yang menetapkan ajaran Ahmadiyah sesat dan menyesatkan, serta Ahmadiyah adalah jamaah di luar Islam.

Ihwal perseteruannya dengan MUI, Ahmadiyah berpendapat bahwa fatwa MUI tersebut tidak berdasar. MUI bahkan tak pernah sekalipun menunjukkan bukti 9 buku yang diklaim sebagai dasar pemahaman tentang ajaran Ahmadiyah yang kemudian melahirkan keputusan fatwa sesat.2

Ahmadiyah adalah organisasi dan aliran keagamaan yang berasal dari Qadian, India. Aliran ini dicetuskan dan disebarluaskan oleh Mirza Ghulam Ahmad yang mengaku menerima wahyu dari Tuhan dan karena itu dianggap sebagai nabi. Di India dan Pakistan sendiri, Ahmadiyah mendapat penentangan keras dikarenakan ajarannya yang dianggap menyimpang dari ajaran Islam, terutama mengenai kenabian. Karena itu, kaum ulama sedunia telah memberikan fatwa sesat dan menetapkan Ahmadiyah bukan salah satu bagian atau aliran dalam agama Islam.

Dalam organisasinya, Ahmadiyah menggunakan sistem hirarki kekhalifahan seperti yang pernah dipraktikkan di zaman kejayaan kehalifahan Islam pasca Nabi Muhammad SAW. Karena itu, ketaatan terhadap pemimpin adalah wajib. Kewajiban lain adalah membayar candah atau sumbangan sebesar 1/16, 1/10 hingga 1/3 bergantung pada kemampuan anggota jemaat. Di samping kewajiban tersebut, Ahmadiyah juga menetapkan aturan keharusan menikahi sesama jemaat, dan larangan bermakmum pada imam nonjemaat pada shalat berjamaah. Ahmadiyah juga dikenal sangat agresif menyebarkan agama Islam ke wilayah-wilayah bahkan negara-negara yang mayoritas nonmuslim, seperti benua Afrika, Eropa dan Amerika dengan menawarkan paradigma baru tentang Islam yang anti-kekerasan, cinta kasih, dan penuh kesabaran. Program-program kemanusiaannya bernaung di bawah bendera Humanity First.

Kepatuhan terhadap ajaran agama Islam juga terlihat dari kewajiban shalat tahajud dan membaca Al-Quran secara rutin. Namun, beberapa pemahaman tentang ajaran keislaman menuai kontroversi, seperti tentang pemaknaan nabi terakhir, kematian Nabi Isa AS atau Yesus, kedatangan Imam Mahdi, dan tentang Nabi Adam AS. Ahmadiyah menganggap kenabian tidak terputus pada Nabi Muhammad SAW, namun kenabian setelahnya tidak membawa syariat baru kecuali melanjutkan ajaran Nabi Muhammad SAW. Karena itu, tokoh sentral mereka yakni Mirza Ghulam Ahmad dipercaya sebagai nabi karena telah menerima wahyu dari Tuhan. Pemahaman tentang Nabi Isa AS yang dianggap telah meninggal secara wajar disertai bukti makamnya, sehingga takkan muncul lagi di akhir zaman. Demikian pula dengan Imam Mahdi. Bagi Ahmadi, yang dimaksud Nabi Isa AS dan Imam Mahdi yang dipercaya umat akan muncul di akhir zaman, tak lain adalah Mirza Ghulam Ahmad, nabi mereka. Itulah mengapa, penyebutan namanya selalu ditambahkan gelar AS dan dijuluki Hz. Masih Mau’ud AS.

Kontroversi pemahaman ajaran keislaman inilah yang menjadi pokok konflik ideologis Ahmadiyah dengan MUI dan kelompok-kelompok Islam yang lain.

 

 

Rumusan Masalah

Dengan mengemukanya konflik ideologis antara Ahmadiyah dan MUI sebagai organisasi resmi ulama yang merupakan representasi suara umat Islam mayoritas di Indonesia, maka muncul pertanyaan-pertanyaan penting berikut :

1. Bagaimana persepsi jemaat penganut aliran Ahmadiyah terhadap konflik tersebut?

2. Apa pengaruh konflik tersebut terhadap pola komunikasi sosial jemaat penganut aliran Ahmadiyah di Indonesia?

3. Bagaimana jemaat penganut aliran Ahmadiyah menyikapi reaksi negatif beberapa kelompok masyarakat terhadap paham keislaman Ahmadiyah yang merupakan sumber konflik Ahmadiyah-MUI?

 

 

Hipotesis Kerja

Dari beberapa rumusan masalah di atas, penulis menyusun beberapa hipotesis berikut:

1. Pertentangan ideologis antara Ahmadiyah dan MUI akan semakin memperjelas persepsi jemaat pengikut Ahmadiyah terhadap perbedaan pandangan dan keyakinan mereka dengan keyakinan umat Islam mayoritas

2. Sebagaimana umumnya kaum minoritas yang tertindas, maka konflik tersebut membuat pola komunikasi sosial para penganut aliran Ahmadiyah semakin tertutup

3. Karena ajarannya yang anti-kekerasan dan cinta kesabaran, maka para penganut aliran Ahmadiyah tidak akan terpancing oleh reaksi negatif sekelompok masyarakat yang menentang ajaran mereka dengan cara kekerasan.

 

 

Komunikasi Sosial dan Teori Komunikasi Relasional

We can not not communicate” (Waltzlawick, Beavin, Jackson).

Dapatkah kita tidak berkomunikasi? Adalah sebuah kekeliruan besar ketika kita berpikir bahwa kita bisa hidup tanpa berkomunikasi. Kita tidak bisa tidak berkomunikasi. Kepada siapapun, apapun, kapanpun, bagaimanapun. Komunikasi menjadi semakin penting ketika kita dihadapkan pada sekeliling kita. Komunikasi, dalam konteks apapun, adalah bentuk dasar adaptasi lingkungan. Menurut Rene Spitz, komunikasi (ujaran) adalah jembatan antara bagian luar dan bagian dalam kepribadian.3 Itulah mengapa kita selalu membutuhkan orang lain, bukan saja karena kita tidak dapat lepas dari lingkungan, tetapi kehadiran orang lain akan memperteguh fitrah kekomunikasian kita. Melalui komunikasi dengan orang lain, kita dapat memenuhi kebutuhan emosional dan intelektual kita, dengan memupuk hubungan yang hangat dengan orang-orang di sekitar kita. Komunikasi sosial menandakan bahwa komunikasi dilakukan untuk pemenuhan-diri, untuk merasa terhibur, nyaman dan tenteram dengan diri-sendiri dan juga orang lain.

Deddy Mulyana dalam bukunya Ilmu Komunikasi Suatu Pengantar mengatakan bahwa fungsi komunikasi sebagai komunikasi sosial setidaknya mengisyaratkan bahwa komunikasi penting untuk membangun konsep-diri kita, aktualisasi-diri, untuk kelangsungan hidup, untuk memperoleh kebahagiaan, terhindar dari tekanan dan ketegangan, antara lain lewat komunikasi yang menghibur dan memupuk hubungan dengan orang lain.4

Konsep-diri adalah pandangan kita mengenai siapa diri kita, dan itu hanya bisa kita peroleh lewat informasi yang diberikan orang lain kepada kita. George Herbert Mead5 mengatakan setiap manusia mengembangkan konsep-dirinya melalui interaksi dengan orang lain dalam masyarakat –dan itu dilakukan lewat komunikasi. Sejumlah jemaat penganut Ahmadiyah yang dikucilkan bahkan diusir oleh masyarakat sekitar karena ajarannya dianggap sesat, kemungkinan besar akan merefleksikan dirinya sebagai kelompok masyarakat yang tak dapat diterima secara sosial dan budaya. Hal ini membuat mereka cenderung menyembunyikan identitas keahmadiyahannya ketika sedang berinteraksi dengan kelompok masyarakat lain.

Namun, nilai-nilai dan norma yang kuat baik yang melekat pada ajarannya maupun pada aturan organisasinya, akan menjadikan para anggota jemaat justru mengidentifikasikannya sebagai sebuah kekuatan dari dalam yang tak rentan terhadap gesekan-gesekan dari luar. Kepatuhan terhadap khalifah, keteguhan terhadap keyakinan, dan kelenturan terhadap kemanusiaan adalah identitas yang melekat pada kelompok ini. Dan apa yang melekat pada kelompok akan melekat pula pada diri individu setiap anggota jemaat yang merupakan anggota kelompok. Itulah mengapa, dengan mudah kita bisa memperkirakan nilai-nilai yang dianut orang-orang berdasarkan kelompok yang mereka masuki. 6

Psikolog John C. Turner dan Henri Tajfel mengembangkan sebuah model identifikasi sosial (social identification model) pengaruh kelompok. Model ini mendefinisikan kelompok sosial sebagai dua individu atau lebih yang berbagi identifikasi sosial yang sama atau memandang diri mereka sendiri sebagai anggota kategori sosial yang sama.7 Keanggotaan kelompok terutama dilihat sebagai proses kognitif, seringkali terjadi sebagai upaya-upaya untuk menjawab pertanyaan, “Siapakah saya?” dan bukan respon emosional dari pertanyaan misalnya, “Apakah saya menyukai orang-orang ini?”. Selain itu, model identifikasi sosial menyatakan bahwa proses identifikasi ini memiliki konsekuensi-konsekuensi. Individu-individu memanfaatkan keanggotaannya secara serius karena keanggotaan itu berhubungan dengan konsep mereka tentang siapa mereka sebenarnya. Tak heran, ketaatan yang ditunjukkan anggota jemaat Ahmadiyah merupakan konsekuensi logis dari keanggotaan mereka.

Identitas ketaatan ini kerap pula mendapatkan sorotan serius, terutama terhadap aturan-aturan tertentu, seperti larangan bermakmum pada imam selain anggota jemaat, atau larangan menikah dengan orang selain anggota jemaat. Mengenai hal ini, Mirza Gulam Ahmad, tokoh sentral yang dianggap Nabi, mengatakan, “…orang-orang itu menyebut saya kafir, tentu kekufuran itu berbalik kea rah mereka. Orang yang menyebut seorang muslim sebagai kafir, berarti orang yang berkata itu sendiri kafir. Oleh karena itu shalat di belakang mereka tidak dibenarkan.” 8

Beberapa ideologi atau ajaran yang berbeda dari mayoritas penganut Agama Islam dan menjadi dasar alasan MUI memfatwa mereka sesat dan menyesatkan memang semakin memperlebar jurang konflik ideologis antara Ahmadiyah dan MUI yang mewakili umat Islam mayoritas. Dampak dari konflik ini adalah ketidakharmonisan hubungan Ahmadiyah dan MUI yang kemudian berspektrum lebih luas ke pengikut masing-masing.

Gregory Bateson melalui Teori Komunikasi Relasional menyebutkan bahwa komunikasi sebagai interaksi menciptakan struktur suatu hubungan.9 Komunikasi berfungsi mengukuhkan, mempertahankan, atau mengubah hubungan-hubungan. Bateson mengemukan dua proposisi yang mendasari teorinya. Yang pertama adalah pesan mendua. Setiap komunikasi yang bersifat relasional membawa dua pesan, yakni pesan “report” dan pesan “command”. Pesan “report” menyangkut substansi atau isi komunikasi, sedangkan pesan “command” menyangkut pernyataan mengenai hubungan. Fatwa sesat dan menyesatkan yang dikeluarkan MUI merupakan pesan “report” kepada Ahmadiyah, sedangkan pernyataan untuk tidak terpengaruh atau mengikuti ajaran kelompok ini merupakan sebuah “pesan command”.

Proposisi kedua Bateson adalah hubungan-hubungan yang dicirikan oleh komplementaris atau simetris. Dalam hubungan komplementer, satu bentuk perilaku diikuti bentuk anonimnya. Misalnya perilaku dominan dijawab dengan kepatuhan. Sedangkan dalam hubungan simetri, perilaku seseorang diikuti perilaku sama. Dominan dengan dominant, patuh dengan patuh, marah dengan marah, dan lain-lain. Sikap penentangan Ahmadiyah terhadap fatwa sesat MUI menunjukkan perilaku simetris kelompok tersebut.

Yang menarik dipahami adalah bagaimana Ahmadiyah menyikapi tindakan-tindakan anarkis kelompok tertentu yang sangat dominan. Ternyata Ahmadiyah tidak bertindak simetris. Para jemaat lebih banyak bersikap sabar, bertahan, sambil membawa kasus-kasus untuk diselesaikan secara hukum. Hal ini adalah cerminan dari ajaran anti-kekerasan dan cinta-kesabaran sejak pemimpin dan nabi mereka Mirza Ghulam Ahmad meredefinisi makna jihad sebagai salah satu syariat Islam dari “perang dengan pedang” menjadi “perang dengan pena”. 10

 

Kesimpulan

Perbedaan penafsiran mengenai suatu ajaran keislaman merupakan pokok konflik ideologis antara Ahmadiyah dan MUI sebagai organisasi resmi ulama Indonesia. Hal ini memberikan dampak yang cukup signifikan di lapisan bawah. Beberapa kelompok masyarakat memaksakan penghentian kegiatan-kegiatan ibadah maupun sosial Ahmadiyah. Bahkan di beberapa daerah, kelompok tersebut melakukan pengusiran dan perusakan tempat tinggal dan tempat ibadah jemaat Ahmadiyah.

Peristiwa-peristiwa tersebut langsung atau tidak langsung memberikan implikasi terhadap pola komunikasi sosial anggota jemaat penganuh aliran Ahmadiyah. Pola komunikasi sosial dipengaruhi oleh proses konsep-diri dan identifikasi sosial yang terbentuk dari pantulan persepsi lingkungan sosial terhadap fatwa sesat MUI. Sehingga, tidak menutup kemungkinan, banyak anggota jemaat yang berusaha menyembunyikan identitas keahmadiyahannya ketika berinteraksi dengan kelompok sosial lain, namun di sisi lain, mereka giat melakukan konsolidasi nilai sebagai bentuk kepatuhan dan keyakinannya yang kuat terhadap ajaran maupun organisasinya.

 

 

CATATAN:

  1. Aris Mustafa, Ngarto Februana, Feby Indirani & Sri Wahyuni. Ahmadiyah: Keyakinan yang Digugat. Jakarta: Pusat Data dan Analisa TEMPO, 2005, hal 5
  2. M. A. Suryawan. Bukan Sekedar Hitam Putih. Bogor: Arista, 2005, hal 107-109
  3. Prof. Deddy Mulyana, M.A., Ph.D.. Ilmu Komunikasi Suatu Pengantar. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2007, hal 17
  4. ibid, hal 5
  5. George Herbert Mead. Mind, Self and Society: From a Standpoint of a Social Behaviorist. Ed. Charles Morris dalam Prof. Deddy Mulyana, M.A., Ph.D.. Ilmu Komunikasi Suatu Pengantar. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2007, hal 11
  6. Lihat Deddy Mulyana, hal 7
  7. Werner J. Severin dan James W. Tankard, Jr, (2007). Teori Komunikasi Sejarah, Metode dan Terapan di dalam Media Massa. Penerj. Sugeng Hariyanto. Edisi Kelima. Jakarta: Kencana, 2007, hal 228
  8. Lihat M. A. Suryawan, hal 138
  9. Stephen W. Little John. Theories of Human Communication. BKU Ilmu Komunikasi – Pascasarjana Universitas Padjadjaran, 1996, hal 89
  10. Lihat M. A. Suryawan, hal 65-81

 

DAFTAR PUSTAKA

 

BUKU DAN JURNAL

Hermawan, Asep, Dr., M.Sc. Kiat Praktis Menulis Skripsi, Tesis dan Disertasi. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2004.

 

Indriati, Etty, Ph.D. Menulis Karya Ilmiah Artikel, Skripsi, Tesis dan Disertasi Jakarta: Gramedia, 2006.

 

Little John, Stephen W. Theories of Human Communication. BKU Ilmu Komunikasi – Pascasarjana Universitas Padjadjaran, 1996

 

Mulyana, Deddy, Prof., M.A., Ph.D. Ilmu Komunikasi Suatu Pengantar. Edisi Revisi Cetakan ke-9. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2007

 

Mustafa, Aris, Ngarto Februana, Feby Indirani & Sri Wahyuni. Ahmadiyah: Keyakinan yang Digugat. Jakarta: Pusat Data dan Analisa TEMPO, 2005

 

Severin, Werner J. dan Tankard, Jr, James W. (2007). Teori Komunikasi Sejarah, Metode dan Terapan di dalam Media Massa. Penerj. Sugeng Hariyanto. Edisi Kelima. Jakarta: Kencana, 2007

 

Suryawan, M. A. Bukan Sekedar Hitam Putih. Bogor: Arista, 2005

Comments (3) »