Posts tagged opini

Balada Prita dan Nestapa Konsumen (published at Kontan, Dec 15, 2009)

Balada Prita dan Nestapa Konsumen

Oleh: Bambang Sukma Wijaya

 

Bayangkanlah Anda seorang Prita Mulyasari, ibu muda yang harus mendekam di penjara karena surat keluhan konsumen yang dilayangkannya melalui sebuah email dan kemudian tersebar di milis. Prita dituduh bersalah mencemarkan nama baik dan melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 1 miliar. Padahal ibu malang ini hanya mengekspresikan kekecewaannya atas pelayanan dan sikap kurang simpatik sebuah rumah sakit yang dialaminya.

Suatu hal yang wajar, ketika kita sebagai konsumen mengeluarkan sejumlah rupiah untuk mendapatkan hak-hak nyaman menikmati sebuah produk atau layanan, kemudian kita mengeluhkannya karena tidak sesuai harapan atau bahkan merugikan kita. Menulis surat pembaca melalui media pun akhirnya menjadi jalan berikutnya bila keluhan itu tak ditangani dengan baik oleh produsen atau penyedia layanan. Tapi kini, kisah Prita berbicara lain. Jangankan memperoleh penyelesaian yang melegakan, bisa-bisa konsumen langsung masuk bui oleh keluhannya sendiri.

 

Horor hukum

Lepas dari berbagai kontroversi saat Undang-Undang ITE nomor 11 Tahun 2008 (terutama Pasal 27 Ayat 3) pertama dirilis, kini masyarakat mulai tahu siapa yang diuntungkan oleh undang-undang tersebut.

Sekilas terkesan UU itu hendak melindungi hak warga. Namun sesungguhnya mengandung kekuatan terselubung untuk membungkam warga mengeluarkan pendapat, keluhan dan aspirasinya melalui medium digital. Kasus Prita menyadarkan kita bahwa undang-undang tersebut dapat dimanfaatkan sebagai senjata baru bagi produsen yang tidak mampu mengelola divisi penanganan konsumen dan hubungan masyarakatnya dengan baik. Senjata ini melengkapi pasal pencemaran nama baik KUHP yang selama ini digunakan produsen untuk membungkam konsumen yang ‘ngeyel’ menuntut haknya.

Barangkali kita masih ingat kasus Fifi Tanang, seorang pemilik kios di Mangga Dua beberapa waktu lalu yang dimejahijaukan oleh pengembang pusat perbelanjaan itu karena keluhannya di sebuah kolom Surat Pembaca koran. Fifi pun dikenai pasal pencemaran nama baik, dan divonis 6 bulan penjara bersama tiga konsumen lain.

Jika konsumen terus-menerus dibungkam secara represif menggunakan perangkat aturan hukum, lalu siapa yang akan mengontrol produsen jika merugikan konsumen?

Kita memang memiliki Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen, namun agaknya undang-undang yang diharapkan dapat melindungi hak-hak konsumen ini terlindas jauh di bawah UU ITE dan pasal pencemaran nama baik yang cenderung ‘membela’ hak produsen. Kepentingan produsen lebih diperhatikan, sementara kepentingan konsumen diabaikan.

 

Inferioritas Budaya Konsumen

Di samping monster hukum yang terus berjaga di halaman depan produsen, kenyataannya konsumen kita juga memiliki ‘budaya’ pasrah berkaitan dengan keluhan-keluhan dan ketidakpuasan mereka terhadap suatu produk atau layanan. Betapa sering kita melihat (atau bahkan merasakan sendiri) konsumen yang mengambil jalan ‘damai’ dengan merelakan saja hak-haknya tak terpenuhi daripada harus berurusan dengan birokrasi panjang, atau akan menemui kenyataan bahwa keluhan mereka tak tertangani dengan baik bahkan cenderung diabaikan.

Pemikiran bahwa hanya membuang-buang waktu dan energi saja mengurusnya, sementara masih banyak hal lain yang perlu dikerjakan, membuat mereka terpaksa menelan sendiri kekecewaan dan keluhan mereka. Tidak jarang pula konsumen yang berkompromi dengan layanan atau produk yang kurang memuaskan. Ditambah kurangnya informasi mengenai hak-hak hukum dan prosedur pengaduan, konsumen pun akhirnya cenderung melupakan ketidakpuasannya.

Sementara di sisi lain, pengaduan konsumen juga kerap dikendalai oleh ‘lingkungan budaya’ masyarakat kita yang kurang mendukung. Seorang konsumen yang gigih menuntut haknya –apalagi jika nilainya tak seberapa, sering dianggap aneh dan ngeyel, atau ‘hanya mencari masalah saja’. Sehingga tak ayal, banyak konsumen menjadi enggan untuk meneruskan perjuangan menuntut haknya.

Semua kondisi tersebut akhirnya menciptakan inferioritas budaya konsumen yang memprihatinkan dan memberikan preseden buruk bagi perkembangan demokrasi pasar.

Dengan kenyataan seperti ini, maka dapat dipastikan bahwa Indonesia adalah surga buat produsen nakal. Apa yang dialami Prita membuat para produsen dapat bersikap pongah dan merasa di atas angin. Alih-alih meminta maaf kepada konsumen jika memberikan pelayanan yang kurang memuaskan, malah menuntut konsumen untuk meminta maaf jika tak ingin dijebloskan ke penjara.

Produsen maupun penyedia layanan di Indonesia akan menjadi juragan lalim yang dapat berbuat semena-mena terhadap konsumen. Pemeo ‘konsumen adalah raja’ hanyalah mitos. Kenyataannya, di Indonesia, produsenlah yang menjadi raja. Dan pemerintah maupun para wakil rakyat yang telah menciptakan undang-undang ‘jebakan batman’ buat konsumen adalah serupa centeng yang siap membela dan mengawal sang raja.

Namun sesungguhnya, meskipun berbagai ‘fasilitas kelas satu’ yang menjamin kelalimannya disediakan pemerintah, para produsen dan penyedia layanan itu tak dapat menyangkali dahsyatnya ‘people power’ konsumen yang sewaktu-waktu siap menyantapnya. Laiknya para gerilyawan pemberontak, akan selalu ada saluran lain untuk menghindari ‘jebakan batman’ penguasa dan diam-diam menyusun kekuatan untuk merebut kembali hak-haknya. Dukungan masyarakat lewat Facebook dan gerakan pengumpulan koin untuk Prita adalah bukti bahwa ‘people (consumer) power’ tak bisa dipandang sebelah mata.

Kediaman konsumen, kepasrahan konsumen, ketidakadilan yang dirasakan konsumen akan menjadi bom waktu yang menghancurkan reputasi produsen itu sendiri. Sehingga produsen tinggal memilih, tetap menjadi raja yang lalim, atau raja yang pengasih dan dikasihi rakyatnya karena selalu melayani dengan sepenuh hati, menjadi sahabat yang sabar mendengar keluhan-keluhan mereka, dan siap sedia membantu menyelesaikan masalah dengan baik.

Comments (2) »

Perbedaan perspektif Barat dan Timur dalam konsep “Promosi Diri”

Di Barat, orang yang mengampanyekan kelebihan-kelebihan dirinya untuk mendapatkan pengakuan dari lingkungannya (eksistensi diri), dianggap wajar bahkan dianjurkan. Selain agar lebih dikenal, sikap ini juga dapat meningkatkan rasa percaya diri. Karena itu, tak heran, para tokoh-tokoh politik misalnya seperti di Amerika, tanpa ragu-ragu aktif mengampanyekan diri, menunjukkan kelebihan-kelebihannya, bahkan acapkali menunjukkan kelemahan lawan, menutupi kekurangan diri, dan pada akhirnya dipilih oleh sebagian besar rakyat. Semakin percaya diri dengan kelebihan-kelebihannya, semakin dianggap mampu dan dapat diandalkan. Hal ini juga bisa terjadi di kalangan swasta, atau pada kelompok-kelompok pergaulan kecil, misalnya di kalangan remaja, mahasiswa, dan lain-lain. Menunjukkan kelebihan diri merupakan suatu keharusan untuk memperoleh eksistensi diri dan kepercayaan diri.

Berbeda dengan di Timur. Tindakan memromosikan atau mengampanyekan diri dianggap tidak patut. Orang itu akan dianggap sombong, ambisius, dan pada akhirnya dijauhi. Kita bisa melihat contoh pada pemilihan umum lalu, di mana Amien Rais yang berani mencalonkan diri, bersuara vokal dan hadir di mana-mana untuk menunjukkan kemampuan dan kapasitas dirinya sebagai calon presiden, ternyata banyak mendapat cemoohan karena dianggap sombong dan tidak mengerti budaya Timur yang ‘penuh sopan-santun’. Karena itu, tak heran budaya politik kita adalah budaya politik ewuh pakewuh. Sang pemimpin biasanya dianggap tidak pantas untuk mencalonkan diri, tetapi lebih pantas kalau dicalonkan. Maka yang terjadi adalah ‘rekayasa dicalonkan’. Mengumpulkan konstituen partai, lalu bersepakat meminta restu untuk bersedia dicalonkan, dan jawaban sang ketua/calon presiden sangat klise, “Ya, kalau memang rakyat meminta dan membutuhkan, saya bersedia.” Padahal yang sebenarnya adalah keinginannya sendiri.

Di dunia swasta pun demikian. Jika di film-film Barat kita terbiasa melihat bagaimana calon karyawan begitu meyakinkan memromosikan kelebihan-kelebihan dan kemampuannya pada saat interview dan kemudian mendapat salam selamat bergabung dari pewawancara, di kehidupan kita sehari-hari kadang yang terjadi sebaliknya. Kita malah dianggap high profile dan meragukan. Sehingga, tak heran, para calon karyawan biasanya harus cukup berhati-hati dalam ‘menjual diri’ di hadapan pewawancara agar tidak terkesan sombong dan terlalu percaya diri.

Terlebih dalam pergaulan sehari-hari. Kita terbiasa untuk bersikap ‘munafik’. Sebenarnya ingin dikenal, tapi karena takut dicap sombong akhirnya menggunakan orang lain atau menunggu orang lain mengenal dan mengetahui kelebihan kita pelan-pelan dengan cara ‘menonjolkan diri’ secara diam-diam, misalnya memanfaatkan situasi ketika orang lain sedang membutuhkan, melakukan pembunuhan karakter ‘lawan politik’ dengan memunculkan isu lawan yang high profile bersamaan dengan memunculkan sikap kita yang low profile untuk menarik simpati, atau memanfaatkan rasa kasihan orang lain terhadap kemalangan kita.

Hal ini memberikan gambaran bahwa strategi public relation antara Barat dan Timur pun seharusnya berbeda, karena ternyata dalam memandang suatu sikap dan tindakan promosi diri pun berbeda. (BSW)

Leave a comment »

Fatwa yang Tidak Komunikatif (Cakram Magz, Edisi Khusus Maret 2008)

Fatwa yang Komunikatif

Oleh: Bambang Sukma Wijaya

Beberapa waktu lalu, sebuah stasiun televisi menayangkan acara talkshow debat publik yang menghadirkan pihak MUI dan Ahmadiyah. Tayangan ini sangat menarik, karena selama ini MUI dan Ahmadiyah jarang bertemu dan berkomunikasi (setidaknya di hadapan publik). Hawa pertentangan mereka lebih banyak terejawantah dalam bentuk pemberitaan yang sensasional terutama berkaitan dengan aksi-aksi anarkis massa yang disinyalir (konon) terkait dengan fatwa MUI. Namun, sangat disayangkan bahwa debat tersebut cenderung diwarnai nuansa ‘emosional’ alih-alih argumentasi yang rasional dan jernih agar mudah dipahami dan diterima oleh publik mana saja, baik dari kaum muslim mainstream maupun dari komunitas Ahmadiyah.

Perdebatan itu juga tidak memberikan pencerahan dan pemecahan masalah. Keduanya, baik MUI maupun Ahmadiyah sama-sama bersikeras dengan pandangan masing-masing bahkan cenderung ‘memaksakan’ pandangan dan penafsirannya. Tak heran, apa yang kita saksikan kemudian hanyalah sebuah ‘sinetron bersambung’ pertentangan MUI-Ahmadiyah yang berujung pada ‘sikap mengalah’ Ahmadiyah dalam bentuk 12 butir pernyataan resmi yang diserahkan ke Kejaksaan. Namun, ini pun belum tamat. Masih ada pengawasan dan evaluasi yang dilakukan Departemen Agama dan MUI terhadap implementasi 12 butir tersebut. Sehingga, bukan tidak mungkin, episode baru ‘sinetron bersambung’ ini akan berlanjut di season berikutnya. Sebuah ‘tayangan’ yang cukup melelahkan bagi umat pendamba perdamaian.

Reformasi Paradigma

Adalah tugas MUI melahirkan fatwa-fatwa yang akan menuntun dan membantu umat untuk menemukan mana yang benar dan mana yang salah. ‘Membantu’ berarti hanya sebagai alat. Bukan senjata utama. Setiap manusia dibekali akal pikiran dan kebebasan untuk memahami sumber-sumber ilmu yang tersedia, termasuk dari ‘induk’ ilmu Islam, yakni Qur’an dan Hadist. Bukan rahasia lagi, bahkan di kalangan para ulama dan ahli-ahli agama sekalipun sering terjadi perbedaan penafsiran. Setiap orang dapat mengklaim dirinya paling benar, dan ini adalah sifat khas ego manusia. Setiap orang juga bebas menggali acuan kebenaran asal teruji dan terbukti kesahihannya. Namun, tidak semua orang bisa memberikan argumen yang tepat dan indah atas klaim-klaim kebenaran dan sumbernya sehingga dapat dengan mudah dipahami oleh semua pihak. Kemampuan berkomunikasi yang baik memang dibutuhkan. Sehingga, publik tidak hanya ‘dipaksa’ menerima hasil penafsiran tersebut, tetapi juga dapat memahami dengan jernih dan masuk akal. Pemahaman yang baik akan melahirkan kepatuhan yang ikhlas dan konstruktif.

Karena itu, sebagai penafsir kebenaran dalam menetapkan aturan dan tuntunan, beberapa hal penting kiranya perlu mendapat pertimbangan MUI. Pertama, terkait dengan fenomena tindakan kekerasan terhadap warga Ahmadiyah pasca keluarnya fatwa MUI, apakah tidak sebaiknya MUI mengeluarkan fatwa tambahan yang bersifat melindungi? Misalnya, haram hukumnya merusak barang-barang, harta benda serta menganiaya warga Ahmadiyah, meskipun ajaran dan paham yang dianutnya difatwa sesat. Hal ini didasarkan ajaran bahwa Islam tidak membenarkan perusakan apapun di muka bumi, dan bahwa Islam adalah rahmat bagi seluruh alam semesta. Rasulullah pun banyak memberikan contoh-contoh indah tentang kasih sayang dan penghargaan kemanusiaan bahkan terhadap orang kafir sekalipun. Bagaimana mungkin, orang-orang beratribut Islam yang mendasarkan alasannya pada fatwa ulama dapat leluasa melakukan perusakan dan penganiayaan terhadap makhluk ciptaan Allah? Tentu ada yang keliru dengan sistem pembinaan terhadap pemahaman umat.

Maka dengan dikeluarkannya fatwa tambahan yang bersifat melindungi, diharapkan ekses-ekses negatif atas penafsiran fatwa sesat dapat dihindari. Fatwa tersebut juga menutup pintu bagi kelompok-kelompok militan yang cenderung lebih menggunakan emosi dan sentimen kepentingan daripada rasio.

Kedua, apakah tidak sebaiknya MUI melakukan reformasi paradigma? Jika selama ini MUI hanya berkutat pada pendekatan-pendekatan normatif dalam mengeluarkan fatwa, maka saatnya MUI pun mempertimbangkan pendekatan komunikatif. Di zaman yang terus berubah dan terbuka di mana akses informasi begitu cepat, tak ada jalan lain kecuali menyesuaikan diri dengan perkembangan tersebut. MUI tidak hanya harus memahami hukum-hukum dan ilmu keagamaan, tetapi juga harus memperkaya diri dengan ilmu dan kemampuan berkomunikasi yang baik. Sehingga, fatwa-fatwa yang dikeluarkan memiliki resistensi rendah serta tidak menimbulkan ekses pemahaman negatif. Fatwa yang komunikatif adalah fatwa yang diiringi penjelasan-penjelasan logis, sederhana dan acceptable.

MUI tidak perlu berlindung di balik kesakralan dan keekslusifan hak lembaga kealiman dan kepakarannya. Karena zaman sekarang, paradigma eksklusivitasi ilmu yang jaim dan hanya senang berleha-leha di menara gading demi ‘kehormatan’ lembaga telah ditinggalkan jauh. Yang ‘laku’ adalah paradigma populis di mana ilmu dan lembaga keilmuan mencair dalam kehidupan masyarakat, produk-produk keilmuannya mudah dipahami dan diterima, serta tentu saja memberi banyak manfaat karena applicable.

Ulama Berhati Umat

MUI, sebagai kumpulan para ulama, seharusnya pula lebih dekat dengan umat. Perubahan paradigma sebagaimana yang dikemukakan di atas, diharapkan mampu mengembalikan citra MUI sebagai lembaga penuntun umat yang kredibel. Karena bukan rahasia lagi, citra MUI belakangan ini sangat merosot, baik disebabkan oleh fatwa-fatwanya yang kontroversial (baca: tidak komunikatif) maupun oleh pencitraan media atas sikap-sikap MUI yang represif, kaku dan, sekali lagi, kurang komunikatif.

Dalam tataran komunikasi, berbagai pendekatan sebetulnya dapat dilakukan MUI, misalnya sosialisasi fatwa melalui diskusi-diskusi publik sebelum fatwa ditelurkan. Bukankah ahli-ahli agama Islam dan ilmu lain yang terkait tidak semuanya terwakili di MUI? Di samping menularkan pemahaman yang baik, sosialisasi ini juga dapat menyerap masukan-masukan yang inspiratif sehingga fatwa yang ditelurkan lebih berkualitas dan aspiratif tanpa mengabaikan prinsip dan hukum-hukum positif keagamaan.

Cara-cara pemanfaatan alat kekuasaan demi memaksakan pemikiran dan penerapan fatwa sebaiknya dihindari. Demikian pula keberpihakan terhadap kelompok dan kepentingan tertentu harus disterilkan. Sebab MUI adalah lembaga independen, semata-mata menyandarkan perannya hanya kepada kepentingan umat secara keseluruhan. Karena itu, penting bagi MUI untuk mempertimbangkan penggunaan strategi public relation terpadu yang simpatik, cerdas, merakyat, tulus, jujur, bersih dan terbuka.

Jutaan umat Islam Tanah Air tentu masih dan akan selalu membutuhkan peran MUI. Yang diharapkan hanyalah perubahan paradigma sehingga fatwa-fatwa yang ditelurkan tidak hanya normatif, tetapi juga komunikatif. Kepentingan kemanusiaan dan penghargaan terhadap fitrah kemanusiaan sebaiknya dimasukkan dalam pertimbangan MUI setiap kali menelurkan fatwa. Sehingga, citra MUI sebagai lembaga yang kredibel tetap mekar di hati umat.

Bambang Sukma Wijaya, pemerhati Komunikasi Sosial

Comments (3) »

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.